Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Program Sembako diperlukan koordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. direktorat yang menangani Program Sembako;
b. Bank/Pos Penyalur;
c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau
d. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
