Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Program Sembako diperlukan koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. direktorat yang menangani Program Sembako; b. Bank/Pos Penyalur; c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau d. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda