Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran