Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit melaksanakan tugas: a. melakukan pendampingan KPM Program Sembako dalam melakukan aktivasi KKS; b. membantu memantau pelaksanaan penyaluran Program Sembako; c. berkoordinasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan/atau Bank/Pos Penyalur dalam rangka penyaluran Program Sembako; d. melaksanakan edukasi dan sosialisasi terutama mengenai tujuan Program Sembako untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan; e. membantu verifikasi kelayakan KPM dalam menerima Program Sembako; dan f. membantu pengusulan penggantian dan penghapusan KPM dalam Program Sembako.
Koreksi Anda