Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako dibantu oleh pendamping sosial.
Koreksi Anda
Pendampingan Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako dibantu oleh pendamping sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran