Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Program Sembako dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.
(2) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kandungan:
a. karbohidrat;
b. protein hewani;
c. protein nabati;
d. vitamin; dan/atau
e. mineral.
Koreksi Anda
