Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Sembako bertujuan untuk: a. mengurangi beban pengeluaran KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar; b. memberikan bantuan kepada mereka yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial; dan c. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan. (2) Manfaat Program Sembako untuk: a. ketahanan pangan di tingkat KPM Program Sembako sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem; b. menggerakkan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan bahan pangan; dan c. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
Koreksi Anda