Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Program Sembako bertujuan untuk:
a. mengurangi beban pengeluaran KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar;
b. memberikan bantuan kepada mereka yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial; dan
c. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan.
(2) Manfaat Program Sembako untuk:
a. ketahanan pangan di tingkat KPM Program Sembako sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;
b. menggerakkan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan bahan pangan; dan
c. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
Koreksi Anda
