Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 941), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: