Pasal 1
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial digunakan sebagai acuan bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.