Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan Petunjuk Tata Kearsipan Dinamis di lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.