Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan Validasi DTSEN dilakukan terhadap Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, atau masyarakat. (2) Verifikasi dan Validasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/atau c. Kementerian Sosial. (3) Hasil Verifikasi dan Validasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. (4) Hasil Verifikasi dan Validasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk dilakukan pemutakhiran DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan.
Koreksi Anda