Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. (2) Penyampaian hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG.
Koreksi Anda