Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Proses Usulan Data oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. desa/kelurahan/nama lain; dan/atau
b. instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan dan/atau perubahan data individu dan keluarga.
(3) Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi individu dan/atau keluarga yang layak menerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
