Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Istilah data terpadu kesejahteraan sosial yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus dimaknai DTSEN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda