Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan masyarakat yang tidak menyampaikan laporan informasi penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dapat diberikan permohonan penggunaan DTSEN berikutnya.
(2) Permohonan penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan setelah pemohon menyampaikan laporan informasi penggunaan DTSEN.
Koreksi Anda
