Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna DTSEN harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN, berita acara serah terima, dan/atau naskah hukum kerja sama yang disepakati. (2) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan DTSEN kepada pihak ketiga dengan ketentuan: a. merupakan hasil olahan penggunaan DTSEN; b. penyajian dalam bentuk deskripsi statistik; dan c. mencantumkan sumber data.
Koreksi Anda