Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan DTSEN oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri, diberikan dengan ketentuan:
a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data/wali data untuk menyiapkan DTSEN sesuai dengan permohonan;
b. DTSEN yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data/wali data dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima;
c. kepala satuan kerja pengelola data/wali data menyampaikan surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital;
d. surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh pemohon dan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
e. kepala satuan kerja pengelola data/wali data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan DTSEN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. kementerian/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Pemerintah Daerah oleh kepala daerah;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah oleh direktur; atau
d. masyarakat oleh pimpinan lembaga atau individu.
Koreksi Anda
