Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus menggunakan DTSEN dalam pemberian bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam kondisi:
a. situasi kebencanaan;
b. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani;
c. kondisi lain yang mengancam keselamatan atau kedaruratan; dan/atau
d. sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam hal terjadi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial melaporkan data penerima program untuk diusulkan dalam DTSEN.
(4) Ketentuan mengenai Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
