Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DTSEN digunakan oleh: a. unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial; b. kementerian/lembaga; c. Pemerintah Daerah; d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau e. masyarakat. (2) DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda