Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan DTSEN yang telah dilakukan pemutakhiran. (2) Dalam hal DTSEN belum dilakukan pemutakhiran, Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan DTSEN periode sebelumnya dan perubahan data yang berasal dari kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait perubahan data kependudukan, sosial dan ekonomi individu, dan/atau keluarga.
Koreksi Anda