Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan DTSEN yang telah dilakukan pemutakhiran.
(2) Dalam hal DTSEN belum dilakukan pemutakhiran, Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan DTSEN periode sebelumnya dan perubahan data yang berasal dari kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait perubahan data kependudukan, sosial dan ekonomi individu, dan/atau keluarga.
Koreksi Anda
