Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan UGB sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
