Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui sistem informasi penyelenggaraan UGB.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui:
a. kepolisian setempat;
b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. pusat kendali Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
