Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui sistem informasi penyelenggaraan UGB. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui: a. kepolisian setempat; b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan/atau c. pusat kendali Kementerian Sosial.
Koreksi Anda