Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan UGB.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Menteri dalam melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB dapat dibantu oleh tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
