Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara UGB disampaikan kepada Menteri melalui sistem dalam jaringan. (2) Berkas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Penyelenggara UGB. (3) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung tanpa batas klaim disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode promosi berakhir. (4) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu untuk klaim. (5) Pelaporan penyelenggaraan UGB tidak langsung disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya Penentuan Pemenang.
Koreksi Anda