Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diserahkan oleh Penyelenggara UGB kepada:
a. Kementerian Sosial; atau
b. dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah diserahkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota merupakan barang milik negara yang tercatat di Kementerian Sosial dan dititipkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(3) Dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang menerima HTT atau HTDP dalam bentuk barang kepada Kementerian Sosial.
(4) Dalam hal dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota ingin memanfaatkan HTT atau HTDP dalam bentuk barang harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
