Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k merupakan proses MENETAPKAN pemenang yang dilakukan secara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengandung unsur perjudian.
(3) Penentuan Pemenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam izin penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
