Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda
