Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan izin Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan setelah permohonan izin penyelenggaraan UGB mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (2) Izin Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu pelaksanaan periode Promosi paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda