Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara UGB wajib membayar biaya perizinan UGB yang meliputi: a. biaya permohonan izin penyelenggaran UGB dan izin Promosi UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah. (2) Biaya perizinan UGB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB. (3) Dalam hal Penyelenggara UGB terdapat kelebihan setor atas biaya perizinan UGB tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.
Koreksi Anda