Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi bahan pertimbangan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (2) Dalam memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawas penyelenggaraan UGB.
Koreksi Anda