Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB tidak diberikan persetujuan kepada Penyelenggara UGB yang mempromosikan barang/jasa berupa: a. obat, obat tradisional, dan suplemen makanan; b. alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan; c. susu formula untuk bayi di bawah usia 1 (satu) tahun; d. rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa; dan/atau e. penyelenggara atau perusahaan yang melakukan Promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan norma dan hukum. (2) Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara UGB yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potongan gambar. (3) Obat, obat tradisional, dan suplemen makanan yang tidak dapat diberikan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (4) Norma dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. agama; b. kesusilaan; c. budaya; d. adat istiadat; e. putusan pengadilan; dan f. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda