Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan UGB dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan izin penyelenggaraan UGB; b. verifikasi permohon izin penyelenggaraan UGB di tingkat provinsi; c. rekomendasi pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi; d. verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB dari Kementerian Sosial; e. persetujuan izin penyelenggaraan UGB; f. pembayaran biaya perizinan penyelenggaraan UGB; g. penetapan izin Promosi; h. promosi penyelenggaraan UGB; i. penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB; j. penyegelan UGB; k. Penentuan Pemenang; dan l. pelaporan.
Koreksi Anda