Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan UGB dilaksanakan dengan tahapan:
a. permohonan izin penyelenggaraan UGB;
b. verifikasi permohon izin penyelenggaraan UGB di tingkat provinsi;
c. rekomendasi pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi;
d. verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB dari Kementerian Sosial;
e. persetujuan izin penyelenggaraan UGB;
f. pembayaran biaya perizinan penyelenggaraan UGB;
g. penetapan izin Promosi;
h. promosi penyelenggaraan UGB;
i. penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB;
j. penyegelan UGB;
k. Penentuan Pemenang; dan
l. pelaporan.
Koreksi Anda
