Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara UGB yang merupakan organisasi yang
diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memiliki:
a. produk yang akan dipromosikan;
b. akta perusahan terbaru yang dibuat oleh notaris;
c. surat keputusan administrasi hukum umum terbaru dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
f. kartu tanda penduduk direktur/ketua/pimpinan;
g. surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atau surat sewa bangunan;
h. surat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen;
dan
i. surat pernyataan akan menjamin kerahasian data peserta UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(2) Penyelenggara UGB yang merupakan organisasi yang bukan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memiliki:
a. produk yang akan dipromosikan;
b. nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. kartu tanda penduduk pimpinan;
e. surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atau surat sewa bangunan;
f. surat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen;
dan
g. surat pernyataan akan menjamin kerahasian data peserta UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Dalam hal Penyelenggara UGB tidak memiliki produk yang akan dipromosikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, Penyelenggara UGB harus melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan pihak yang memiliki produk yang akan dipromosikan.
Koreksi Anda
