Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara UGB yang merupakan organisasi yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memiliki: a. produk yang akan dipromosikan; b. akta perusahan terbaru yang dibuat oleh notaris; c. surat keputusan administrasi hukum umum terbaru dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. nomor pokok wajib pajak perusahaan; f. kartu tanda penduduk direktur/ketua/pimpinan; g. surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atau surat sewa bangunan; h. surat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen; dan i. surat pernyataan akan menjamin kerahasian data peserta UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (2) Penyelenggara UGB yang merupakan organisasi yang bukan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memiliki: a. produk yang akan dipromosikan; b. nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. kartu tanda penduduk pimpinan; e. surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir atau surat sewa bangunan; f. surat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen; dan g. surat pernyataan akan menjamin kerahasian data peserta UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (3) Dalam hal Penyelenggara UGB tidak memiliki produk yang akan dipromosikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, Penyelenggara UGB harus melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan pihak yang memiliki produk yang akan dipromosikan.
Koreksi Anda