Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung menggunakan media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui aplikasi digital. (2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Penyelenggara UGB melalui situs web resmi perusahaan yang dapat memberikan informasi secara transparan dan dapat diakses oleh peserta UGB serta menjamin kerahasiaan data peserta UGB.
Koreksi Anda