Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) UGB langsung dengan menggunakan media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa media digital dengan batas klaim.
(2) Media digital dengan batas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan kode unik berhadiah yang diperoleh konsumen pada produk yang dibelinya.
(3) Kode unik berhadiah yang diperoleh konsumen pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diklaim kepada Penyelenggara UGB.
(4) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. langsung diajukan kepada Penyelenggara UGB; atau
b. mengirimkan kode unik berhadiah melalui media dalam jaringan.
Koreksi Anda
