Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan.
(2) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. amplop;
b. kupon;
c. kode unik;
d. nomor undian;
e. nomor handphone;
f. nomor rekening;
g. poin; atau
h. UGB tidak langsung bentuk lain.
Koreksi Anda
