Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur: a. penyelenggara; b. produk barang/jasa yang dipromosikan; c. hadiah sudah tersedia yang terbatas dan telah ditetapkan. d. hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. peserta UGB tidak terbatas; f. jangka waktu terbatas; dan g. bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian. (2) Penyelenggaraan UGB yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Menteri.
Koreksi Anda