Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur:
a. penyelenggara;
b. produk barang/jasa yang dipromosikan;
c. hadiah sudah tersedia yang terbatas dan telah ditetapkan.
d. hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. peserta UGB tidak terbatas;
f. jangka waktu terbatas; dan
g. bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian.
(2) Penyelenggaraan UGB yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Menteri.
Koreksi Anda
