Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.
2. Penyelenggara UGB adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa.
4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
5. Petugas adalah pegawai atau PPNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan dalam penyegelan atau penentuan pemenang penyelenggaraan UGB.
6. Penyegelan adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung.
7. Penyegelan UGB Langsung adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan.
8. Penyegelan UGB Tidak Langsung adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh Petugas/saksi pada sarana UGB sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana UGB dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang.
9. Penentuan Pemenang adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk MENETAPKAN pemenang.
10. Hadiah Tidak Tertebak yang selanjutnya disingkat HTT adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.
11. Hadiah Tidak Diambil Pemenang yang selanjutnya disingkat HTDP adalah hadiah yang disediakan Penyelenggara UGB dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
