Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut Standardisasi Sarana dan Prasarana adalah penentuan ukuran kelayakan pada bangunan gedung rehabilitasi sosial serta peralatan dan mesin pada balai besar, balai, dan loka yang harus dipenuhi secara minimum sebagai alat dan penunjang utama dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut.
2. Program Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut Progres adalah program yang bersifat holistik, sistematik dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial yang meliputi kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial untuk klaster anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, serta korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Sistem Informasi Manajemen Standardisasi Sarana dan Prasarana yang selanjutnya disebut SIM-Sarpras adalah aplikasi berbasis web sebagai alat untuk mengawasi dan mengendalikan proses pelayanan rehabilitasi sosial lanjut.
4. Rehabilitasi Sosial Lanjut adalah upaya untuk mengembangkan fungsi sosial seseorang.
5. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
7. Lanjut Usia adalah seseorang baik wanita maupun laki- laki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
8. Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS.
9. Korban Perdagangan Orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
10. Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
11. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.