Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Program Rehabilitasi Sosial Anak yang selanjutnya disebut Progresa adalah pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut sebagai upaya pengembangan keberfungsian sosial anak, keluarga, dan masyarakat melalui kegiatan rehabilitasi sosial anak, pendampingan sosial, dukungan teknis, dan dukungan aksesibilitas.
3. Rehabilitasi Sosial Anak adalah intervensi yang dilakukan melalui pemberian bantuan bertujuan, pengasuhan, dukungan keluarga, dan/atau terapi.
4. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta nilai praktik pekerjaan sosial dan telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
5. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.