Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 723) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1423) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: