Pasal 1
(1) Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari selanjutnya dalam peraturan ini disebut PSTW “Minaula” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
(2) PSTW “Minaula” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.