Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan meliputi :
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penanganan;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
