Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota.
(4) Pengelola kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
