Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
