Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai barang milik daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id