Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Penguna Anggaran ke Rekening Kas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
