Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan
pada APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda
