Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketetapan Menteri yang tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda