Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, gubernur melaksanakan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. penetapan SKPD dan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; c. program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat; dan d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id