Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
